DEFINISI : Banyak wanita hamil yang mengkonsumsi obat-obat yang diresepkan maupun obat-obat bebas, atau bahkan obat-obat lain yang terlarangpada beberapa waktu saat kehamilan. Secara umum, obat seharusnya tidak dikonsumsi saat kehamilan, kecuali jika benar-benar sangat dibutuhkan, karena dapat membahayakan janin. Sekitar 2-3% cacat bawaan disebabkan oleh penggunaan obat-obatan oleh ibu hamil.
Terkadang obat-obat tertentu penting untuk kesehatan wanita hamil dan janin yang dikandungnya. namun, wanita hamil harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter mengenai risiko dan manfaat dari obat yang akan digunakan, termasuk obat-obat suplemen makanan dan vitamin.
PENYEBAB : Obat-obat yang dikonsumsi oleh wanita hamil dapat masuk ke janin terutama melalui plasenta, yakni jalur yang sama yang dilalui oleh oksigen dan zat-zat gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan janin.
Obat-obat yang dikonsumsi oleh wanita saat kehamilan dapat mempengaruhi janin melalui beberapa cara :
- Bekerja langsung pada janin, menyebabkan kerusakan, gangguan perkembangan (menyebabkan cacat bawaan), atau kematian.
- Mengganggu fungsi plasenta, biasanya dengan menyebabkan penyempitan pembuluh darah, sehingga suplai oksigen dan zat-zat gizi ke janin berkurang. Kondisi ini terkadang menyebabkan bayi memiliki berat badan lahir yang kurang dan kurang berkembang.
- Menyebabkan otot-otot rahim berkontraksi dengan kuat, secara tidak langsung mencederai janin dengan membuat suplai darah berkurang atau memicu terjadinya persalinan dan kelahiran sebelum waktunya.
Bagaimana obat mempengaruhi janin tergantung dari tahap perkembangan janin saat itu, serta kekuatan dan dosis obat yang digunakan. Beberapa obat yang digunakan pada awal kehamilan ( dalam waktu 20 hari setelah pembuahan) dapat membunuh janin atau tidak mempengaruhi janin sama sekali. Pada tahap awal ini, janin sangat resisten terhadap cacat bawaan. Namun, janin sangat rentan untuk menjadi cacat bawaan pada minggu ke 3-8 setelah pembuahan, yakni saat terjadi pembentukan organ-organ tubuh. Obat-obat yang digunakan setelah organ-organ tubuh janin selesai dibentuk kemungkinan tidak menyebabkan cacat bawaan, tetapi dapat mengganggu pertumbuhan dan fungsi normal serta jaringan.
GEJALA : FDA (Food and Drug Administration) menggolongkan obat-obatan berdasarkan risiko terhadap janin jika obat-obat ini digunakan saat kehamilan. Beberapa obat bersifat sangat toksik dan harus dihindari oleh wanita hamil karena dapat menyebabkab cacat bawaan yang berat, misalnya thalidomide. Beberapa dekade yang lalu, obat ini menyebabkan gangguan perkembangan tangan dan kaki yang berat, serta kelainan pada usus, jantung, serta pembuluh darah bayi, pada ibu yang menggunakan obat ini saat kehamilan.
Kategori Risiko Obat Saat Kehamilan :
- Kategori A : Obat-obat kategori A adalah yang paling aman. Penelitian pada manusia menunjukan tidak menimbulkan risiko untuk janin.
- Kategori B : Penelitian pada hewan menunjukkan tidak menimbulkan risiko pada janin tetapi belum ada penelitian pada manusia. Atau, penelitian pada hewan menunjukkan adanya risiko untuk janin, tetapi penelitian pada manusia tidak.
- Kategori C : Belum ada penelitian yang cukup pada hewan atau manusia. Atau, penelitian pada hewan menunjukkan penggunaan obat membahayakan janin, tetapi belum ada informasi apakah obat-obat ini mempengaruhi janin manusia.
- Kategori D : Terdapat bukti yang menunjukkan adanya risiko pada janin manusia, tetapi pada kasus tertentu kegunaan obat dapat lebih besar dari risiko yang ada, misalnya pada gangguan yang mengancam nyawa ibu atau gangguan berat yang tidak dapat diobati dengan obat yang lebih aman.
- Kategori X : obat-obat pada kategori ini telah terbukti memiliki risiko yang lebih besar untuk janin daripada manfaat yang diberikan.
OBAT BERBAHAYA SAAT HAMIL : Teratogen adalah sebuah zat yang dapat mengganggu perkembangan kehamilan dan menyebabkan kelainan pada janin. Teratogen meliputi radiasi, infeksi kelahiran, bahan-bahan kimia dan obat-obatan.
Obat-obatan yang termasuk teratogen :
- Penurun tekanan darah : ACE inhibitor ; misal : catopril
- Obat jerawat : misal : acutance, tretinion
- Alkohol
- Hormon laki-laki
- Antibiotika; tetracyline, doxycyline; streptomycin
- Anti pembekuan darah ; golongan warfarin
- Anti kejang : phenytoin, velproic, trimethadione
- Anti depresi lithium
- Anti kanker : methotrexate, aminopterin
- Anti rematik
- Anti thyroid
- Kokain - Narkoba
- Hormon estrogen
- Anti mual - thalidomide
- Vitamin A yang lebih dari 700mg/hari
Sumber :
http://medicastore.com/penyakit/572/Obat-obatan_Yg_Dilarang_Digunakan_Selama_Kehamilan.html
http://www.rsiatambak.com/artikel/kesehatan-wanita/obat-berbahaya-saat-hamil.html
Setulus Hati Kami Melayani"
RSIA Lembayung Husada
Jln. A. Yani KM. 36 Simpang Empat Banjarbaru
Telp: (0511) 4777115/ 4774982 Fax; (0511) 4773280
Tidak ada komentar:
Posting Komentar